Pilkades 67 Desa di Karawang Memanas, PDPSP Ingatkan Perangkat Desa: Jangan Jadi Tim Sukses


KARAWANG, Pantaupdate.id
— Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa Kabupaten Karawang mulai memasuki tahapan yang sarat kepentingan politik. Di tengah persaingan para bakal calon, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang mengingatkan perangkat desa agar tidak terseret menjadi bagian dari pertarungan antarcalon.

Ketua PDPSP Kabupaten Karawang, Sofiyan, S.E., menegaskan perangkat desa harus mampu menjaga profesionalitas dan tidak menggunakan jabatan maupun fasilitas pemerintahan desa untuk memenangkan calon tertentu.

Menurutnya, persaingan antara calon petahana dan calon penantang merupakan bagian dari proses demokrasi. Masyarakat memiliki hak menentukan pilihan masing-masing. Namun, perangkat desa memiliki posisi berbeda karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Kerjakan tugas, jangan terlibat dalam persaingan antarcalon,” tegas Sofiyan, Selasa 22 September 2026.

Ia menilai, perangkat desa tidak seharusnya menjadikan Pilkades sebagai arena untuk mencari perlindungan politik demi mempertahankan jabatan.

Fenomena perangkat desa yang ikut mendukung calon tertentu, kata Sofiyan, bukan sesuatu yang baru. Dalam praktik sebelumnya, ada perangkat desa yang mendekat kepada calon petahana karena khawatir posisinya akan diganti apabila terjadi pergantian kepala desa. Sebaliknya, ada pula yang mendukung calon baru dengan harapan memperoleh posisi tertentu setelah calon tersebut menang.

“Pola seperti ini jangan sampai terus terjadi. Perangkat desa harus memahami bahwa jabatan mereka memiliki mekanisme hukum tersendiri,” ujarnya.

Sofiyan merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur secara lebih jelas mengenai kedudukan, pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa. PP 16/2026 saat ini berstatus berlaku dan mencabut ketentuan PP sebelumnya mengenai pelaksanaan UU Desa.

Dalam Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pemberhentian karena diberhentikan antara lain berkaitan dengan usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sementara Pasal 73 mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk konsultasi kepala desa dengan camat atau pejabat yang mewakili bupati/wali kota sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pergantian kepala desa tidak otomatis berarti seluruh perangkat desa dapat diganti sesuka hati.

“Jadi tidak perlu perangkat desa sibuk mencari siapa calon yang harus dimenangkan hanya karena takut kehilangan jabatan. Selama bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, ada mekanisme hukum yang mengatur kedudukannya,” kata Sofiyan.

PDPSP juga mengingatkan perangkat desa agar mampu membedakan hak politik pribadi dengan kewajiban sebagai aparatur pemerintahan desa.

Sebagai warga negara, perangkat desa memiliki hak politik. Namun ketika sedang menjalankan tugas pemerintahan, kepentingan pelayanan kepada seluruh masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan politik pribadi maupun kelompok.

Jangan sampai pilihan politik seorang perangkat desa kemudian memengaruhi pelayanan administrasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun akses warga terhadap pelayanan pemerintahan desa.

Lebih jauh, perangkat desa juga diminta tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa, data pemerintahan, kewenangan, maupun jabatannya untuk menguntungkan salah satu calon.

“Jangan gunakan jabatan untuk memenangkan calon. Jangan pula menjadikan kedekatan dengan calon petahana sebagai alat mempertahankan posisi. Begitu juga jangan mendukung calon baru karena berharap mendapatkan jabatan setelah pergantian kepala desa,” tegasnya.

Sofiyan menilai Pilkades pada akhirnya hanya merupakan sebuah tahapan politik untuk menentukan siapa yang akan memimpin desa. Setelah proses pemilihan selesai, seluruh calon harus kembali menghormati hasil sesuai ketentuan, sementara perangkat desa tetap memiliki tugas melayani seluruh masyarakat.

“Siapa pun yang terpilih, pemerintahan desa tetap harus berjalan. Masyarakat tetap membutuhkan pelayanan surat-menyurat, pembangunan, pemberdayaan dan administrasi pemerintahan,” katanya.

Menghadapi Pilkades di 67 desa Kabupaten Karawang, PDPSP menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Pengawasan tersebut, kata Sofiyan, bukan untuk masuk ke dalam kepentingan salah satu calon, melainkan memastikan proses demokrasi berjalan dengan tertib dan tidak menyeret perangkat pemerintahan desa ke dalam politik praktis yang dapat mengganggu pelayanan publik.

“Pilihan masyarakat biarlah menjadi pilihan masyarakat. Perangkat desa cukup menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, ukuran profesionalitas perangkat desa bukan seberapa dekat dengan calon tertentu, melainkan seberapa baik mereka menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jabatan perangkat desa seharusnya dipertahankan dengan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan, bukan dengan mencari perlindungan dari calon tertentu,” pungkas Sofiyan.

Dengan demikian, di tengah tensi Pilkades yang mulai meningkat di 67 desa Karawang, pesan PDPSP cukup jelas: calon bertarung untuk mendapatkan suara rakyat, sedangkan perangkat desa bekerja untuk seluruh rakyat.
Dasar hukum: Pasal 65, Pasal 72, dan Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026.


Reporter: Jauhari
Editor: Joe

0 Komentar