KARAWANG, Pantaupdate.id — Di balik suara sirine ambulans yang berpacu membawa pasien, ada para driver yang bekerja tanpa mengenal waktu. Namun, di tengah tugas kemanusiaan tersebut, para driver ambulans desa di wilayah Karawang Utara mengaku masih menghadapi persoalan legalitas dan kepastian perlindungan hukum.Persoalan itu mencuat dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., bersama para driver ambulans desa yang tergabung dalam S.A.K.U (Silaturahmi Ambulans Karawang Utara) di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (21/9/2026).
Puluhan driver ambulans desa hadir menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Perwakilan S.A.K.U, Rifai, mengapresiasi kehadiran Pipik Taufik Ismail yang dinilai mau turun langsung mendengar aspirasi para driver ambulans.
Menurutnya, para driver selama ini menjalankan tugas kemanusiaan dengan kesiapsiagaan hampir 24 jam. Mereka harus siap ketika masyarakat membutuhkan bantuan, termasuk mengantar pasien dalam kondisi darurat.
Hal senada disampaikan Bima selaku tuan rumah kegiatan. Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi ruang bagi para driver untuk menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dirasakan dalam menjalankan tugas.
Dalam dialog tersebut, Pipik Taufik Ismail menyoroti posisi ambulans yang memiliki hak utama di jalan ketika sedang menjalankan tugas membawa pasien.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memberikan ruang dan prioritas kepada ambulans yang menyalakan sirine, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans itu bukan kendaraan biasa. Ketika sirine berbunyi dan sedang membawa pasien, seluruh pengguna jalan wajib memberikan prioritas. Ini bukan sekadar etika, tetapi sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai keterlambatan membuka jalan mengancam keselamatan nyawa seseorang,” tegas Pipik.
Namun, menurut Pipik, persoalan bukan hanya mengenai hak ambulans di jalan. Yang tak kalah penting adalah kepastian hukum bagi orang-orang yang berada di balik kemudi ambulans desa tersebut.
Para driver, kata dia, menjalankan tugas kemanusiaan tanpa mengenal batas waktu dan kerap harus meninggalkan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Saya melihat semangat para driver ambulans desa ini luar biasa. Mereka bekerja 24 jam, bahkan sering mengorbankan waktu bersama keluarga. Sudah sepatutnya mereka memiliki payung hukum agar saat menjalankan tugas tidak merasa sendiri dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Pipik menyatakan tidak ingin aspirasi tersebut berhenti sebatas forum pertemuan. Ia berkomitmen membawa persoalan legalitas driver ambulans desa kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Salah satu opsi yang didorong yakni adanya Surat Keputusan (SK) atau bentuk legalitas resmi dari pemerintah daerah yang dapat memberikan pengakuan terhadap keberadaan dan tugas para driver ambulans desa.
“Insya Allah aspirasi ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Saya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait agar ada SK atau regulasi yang memberikan pengakuan kepada driver ambulans desa. Ini penting agar pelayanan kemanusiaan semakin kuat dan terlindungi,” kata Pipik.
Dorongan tersebut menjadi penting mengingat keberadaan ambulans desa selama ini menjadi salah satu bagian dari akses masyarakat terhadap layanan kegawatdaruratan, khususnya bagi warga di wilayah yang membutuhkan transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Pipik pun memberikan apresiasi kepada seluruh anggota S.A.K.U yang tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat Karawang Utara.
“Saya bangga dengan semangat gotong royong teman-teman S.A.K.U. Tugas kalian bukan hanya mengantar pasien, tetapi menjadi penyelamat bagi masyarakat. Saya berkomitmen mengawal aspirasi ini sampai ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter: Aisah
Editor: Joe
Para driver, kata dia, menjalankan tugas kemanusiaan tanpa mengenal batas waktu dan kerap harus meninggalkan kepentingan pribadi maupun keluarga.
“Saya melihat semangat para driver ambulans desa ini luar biasa. Mereka bekerja 24 jam, bahkan sering mengorbankan waktu bersama keluarga. Sudah sepatutnya mereka memiliki payung hukum agar saat menjalankan tugas tidak merasa sendiri dan mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Pipik menyatakan tidak ingin aspirasi tersebut berhenti sebatas forum pertemuan. Ia berkomitmen membawa persoalan legalitas driver ambulans desa kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Salah satu opsi yang didorong yakni adanya Surat Keputusan (SK) atau bentuk legalitas resmi dari pemerintah daerah yang dapat memberikan pengakuan terhadap keberadaan dan tugas para driver ambulans desa.
“Insya Allah aspirasi ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Saya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait agar ada SK atau regulasi yang memberikan pengakuan kepada driver ambulans desa. Ini penting agar pelayanan kemanusiaan semakin kuat dan terlindungi,” kata Pipik.
Dorongan tersebut menjadi penting mengingat keberadaan ambulans desa selama ini menjadi salah satu bagian dari akses masyarakat terhadap layanan kegawatdaruratan, khususnya bagi warga di wilayah yang membutuhkan transportasi menuju fasilitas kesehatan.
Pipik pun memberikan apresiasi kepada seluruh anggota S.A.K.U yang tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat Karawang Utara.
“Saya bangga dengan semangat gotong royong teman-teman S.A.K.U. Tugas kalian bukan hanya mengantar pasien, tetapi menjadi penyelamat bagi masyarakat. Saya berkomitmen mengawal aspirasi ini sampai ada tindak lanjut dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter: Aisah
Editor: Joe


0 Komentar