Warga Kampung Darat Resah, Dugaan Peredaran Sabu Disebut Marak di Wilayah Polsek Marbau


LABUHANBATU UTARA, Pantaupdate.id
— Maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Marbau, khususnya di kawasan Kampung Darat, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

Warga mengaku sangat terganggu dengan aktivitas transaksi haram yang diduga berlangsung secara terang-terangan di lingkungan pemukiman mereka. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar bagi para orang tua terhadap masa depan anak-anak dan keluarga mereka.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, peredaran sabu di wilayah tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Tubiran. Sementara itu, operasional di lapangan disebut dikelola oleh seorang pria berinisial Wan.

"Dugaannya bandar besarnya berinisial T, alamatnya di Tubiran. Kalau pemain lapangannya berinisial Wan, lokasinya di Kampung Darat. Kami sudah sangat resah sekali," ujar salah seorang warga kepada awak media, Minggu (02/08/2026).

Warga menuturkan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kerap terjadi dari pagi hingga malam hari, ditandai dengan lalu-lalang orang asing yang keluar masuk pemukiman.

Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum berdampak lebih buruk bagi generasi muda setempat.

"Kami meminta tolong dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Marbau dan Polres Labuhanbatu untuk segera turun dan menangkap pelakunya. Jangan tunggu ada anak kami yang jadi korban dulu baru ditindak," tegas warga lainnya. 

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian memiliki komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya baru saja melakukan pengungkapan kasus serupa di wilayah Tubiran.

"Kita tetap komitmen memberantas narkoba, Pak. Tadi malam baru kita lakukan pengungkapan di Tubiran. Mohon bantuan informasinya lebih lanjut ya, Pak," ujar AKP Jonly.

Senada dengan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Marbau, IPDA Rico M. Sihombing, S.H., memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh warga.

"Terima kasih informasinya, segera kita lidik," singkat Kanit Reskrim.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Redaksi membuka ruang dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini (berinisial T dan Wan) untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan objektif. 


Reporter : YS

Editor: Joe

0 Komentar