KARAWANG, Pantaupdate.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Wanajaya II, Kabupaten Karawang, mulai menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran yang diterima, tetapi karena muncul pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi nyata di sekolah.Data yang dihimpun redaksi mencatat SDN Wanajaya II memiliki 276 murid, sementara penerima Dana BOS pada 2025 tercatat sebanyak 247 siswa. Dari penyaluran Tahap I dan Tahap II, total dana yang diterima mencapai Rp224.770.000.
Namun, angka tersebut kini berhadapan dengan sejumlah tanda tanya.
Dua pos anggaran yang paling mencolok adalah pengembangan perpustakaan sebesar Rp35.006.900 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp55.017.000.
Jika kedua pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp90 juta. Pertanyaannya sederhana: ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasil yang benar-benar dirasakan siswa?
Perpustakaan: Buku Dibeli, Komisi Diduga Mengalir?
Pada pos pengembangan perpustakaan, redaksi memperoleh informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan buku.
Transaksi yang tercatat dalam dokumen administrasi diduga tidak sepenuhnya menggambarkan nilai riil barang yang dibeli. Bahkan, muncul dugaan adanya penggelembungan nilai nota atau faktur dalam pengadaan buku melalui pihak penyedia.
Lebih serius lagi, terdapat dugaan bahwa oknum tertentu memperoleh cashback atau komisi pribadi sekitar 5 hingga 15 persen dari nilai transaksi.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar buruknya administrasi. Ada pertanyaan yang jauh lebih berat: apakah uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru berubah menjadi keuntungan pribadi?
Tentu, tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, serta keterangan para pihak.
Sorotan berikutnya mengarah pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp55.017.000.
Anggaran sebesar itu semestinya meninggalkan jejak yang dapat dilihat dan dirasakan: fasilitas diperbaiki, ruang belajar dibenahi, sarana siswa ditingkatkan, atau setidaknya terdapat perubahan fisik yang dapat diverifikasi.
Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, perubahan fisik yang signifikan terkait penggunaan anggaran tersebut belum terlihat secara jelas.
Di sinilah persoalan menjadi semakin tajam.
Sebab jika dokumen menyatakan uang telah dibelanjakan, sementara kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan hasil yang sebanding, maka publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya dibeli dan di mana barang atau hasil pekerjaannya?
Transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
SIPLah seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas pengadaan, bukan sekadar tempat membangun jejak administrasi agar laporan pertanggungjawaban terlihat lengkap.
Jangan Sampai SIPLah Hanya Menjadi "Stempel" Administrasi
Dugaan adanya transaksi formalitas untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menjadi alarm yang tidak boleh dianggap remeh.
Jika benar terdapat barang yang hanya tercatat dalam dokumen tetapi tidak ditemukan secara fisik, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kuitansi.
Dokumen pesanan, faktur, bukti pembayaran, rekening koran, penerimaan barang, harga satuan, hingga keberadaan barang di sekolah harus dicocokkan.
Kuitansi bisa dibuat. Faktur bisa dicetak. Transaksi bisa tercatat. Tetapi kondisi fisik sekolah tidak bisa berbohong.
Karena itu, dugaan penyimpangan Dana BOS SDN Wanajaya II perlu diuji secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan pemeriksaan.
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Nanang, pola permainan dalam pengadaan barang dan jasa sekolah dengan memanfaatkan penyedia serta pemberian imbalan komisi merupakan persoalan yang harus ditelusuri apabila memang terdapat bukti.
“Modus memanfaatkan SIPLah dan kerja sama dengan mitra penyedia untuk mendapatkan imbalan komisi adalah pola lama yang merusak kualitas pendidikan. Jika fisik sarpras tidak ada tapi anggarannya cair, itu terindikasi fiktif. Kami siap mendampingi masyarakat untuk melaporkan hal ini ke Kejaksaan atau Kepolisian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah tekanan agar pengelolaan Dana BOS tidak hanya diperiksa dari sisi kelengkapan berkas, tetapi juga dari sisi manfaat, kewajaran harga, keberadaan barang, serta aliran uangnya.
Pengelolaan Dana BOS merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan langsung peserta didik. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya kembali dalam bentuk peningkatan layanan pendidikan.
Karena itu, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, publik patut mendapatkan penjelasan.
Apakah seluruh barang benar-benar dibeli? Apakah harga yang tercantum sesuai harga sebenarnya? Apakah seluruh barang diterima sekolah? Apakah sarana yang diklaim dipelihara benar-benar dikerjakan? Dan yang paling penting, apakah ada keuntungan pribadi yang mengalir dari setiap transaksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan kuitansi.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SDN Wanajaya II serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait penggunaan Dana BOS tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pihak sekolah maupun instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara resmi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Ahdan
Editor: Joe

0 Komentar