Karawang Tak Baik-Baik Saja: Ratusan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pelecehan Seksual Mendominasi


KARAWANG, Pantaupdate.id
— Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang menunjukkan persoalan yang tak bisa dipandang sebelah mata. Hingga Agustus 2026, sebanyak 158 kasus telah tercatat dan mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang.

Angka tersebut menjadi alarm serius. Sebab, di balik setiap laporan terdapat korban yang membutuhkan perlindungan, pemulihan dan kepastian hukum.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, mengungkapkan bahwa dari 158 kasus tersebut, sebanyak 85 kasus merupakan kasus perempuan, sementara sisanya melibatkan anak.

“Di tahun 2026 sampai bulan Agustus ada 158 kasus yang tercatat di PPA Kabupaten Karawang. Kasusnya didominasi pelecehan seksual, kemudian KDRT dan pengelantaran,” ujar Karina saat ditemui secara eksklusif di kantornya, Senin (24/8/2026).

Dominasi kasus pelecehan seksual menjadi perhatian tersendiri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya ditangani ketika kasus sudah terjadi, tetapi membutuhkan langkah pencegahan yang lebih kuat sejak lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat.

UPTD PPA, kata Karina, tidak hanya menerima laporan. Pihaknya juga melakukan pendampingan dan menghubungkan korban dengan berbagai layanan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum serta koordinasi dengan lembaga terkait.

Namun, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Karina menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terdapat sejumlah layanan yang harus diberikan kepada korban. Akan tetapi, seluruh kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi UPTD PPA seorang diri.

“12 layanan tersebut tidak bisa dipenuhi sepenuhnya oleh PPA. Kita akan berkoordinasi dan berkolaborasi untuk bisa melayani teman-teman terdampak kekerasan atau korban,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah kasus yang sudah masuk hingga tahap persidangan dan berujung pada vonis terhadap pelaku, Karina belum dapat memberikan angka secara rinci.

Menurutnya, sejumlah perkara masih berada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan kepolisian, sementara sebagian lainnya telah masuk ke tahap kejaksaan.

“Karena sampai hari ini kasusnya masih ada yang diproses di kepolisian dan ada yang telah naik ke kejaksaan. Kami tidak bisa menyebutkan secara rinci satu per satu,” katanya.

Karina menegaskan, UPTD PPA akan terus berupaya hadir di tengah korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan langkah pencegahan secara bersama-sama.

Ia menilai keluarga memiliki posisi penting dalam memutus mata rantai kekerasan. Selain orang tua, lingkungan pendidikan, guru, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat secara luas juga harus memiliki kepekaan terhadap potensi kekerasan.

“Untuk melakukan pencegahan, kami PPA tidak bisa bekerja sendiri. Tentunya butuh kerja sama dari lembaga kemasyarakatan, guru pendidik, wabil khusus para orang tua,” tegas Karina.

Menurutnya, keberadaan 158 kasus hingga Agustus 2026 harus menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan sampai masyarakat baru bergerak setelah korban jatuh dan perkara masuk ke ranah hukum.

Penguatan edukasi, keberanian melapor, perlindungan terhadap korban dan koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi bagian penting untuk menekan angka kekerasan di Karawang.

Karina pun menekankan pentingnya mengedepankan pencegahan dibandingkan menunggu persoalan menjadi perkara.

“Lebih baik mencegah daripada menangani, karena menangani itu lebih mahal daripada mencegah,” pungkasnya.


Reporter: Sarmin
Editor: Joe

0 Komentar