Usai Bongkar Dugaan Pengerukan Lahan PJT II, Jurnalis Nuansa Metro Diteror; AMKI Jabar Desak Polisi Usut Pelaku


KARAWANG, Pantaupdate.id
– Kebebasan pers kembali diuji. Seorang jurnalis media daring Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami serangkaian intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal setelah menerbitkan laporan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Teror itu diduga datang melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Menurut pengakuan Mpit, isi percakapan bukan sekadar makian, tetapi juga ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwanya.

"Setelah berita tentang PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya terus menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Isinya cacian, intimidasi, bahkan ada yang menyebut soal pistol dan mengatakan akan mencari saya," ungkap Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Mpit mengaku tidak dapat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu telepon genggam yang digunakan sekaligus sebagai alat komunikasi dan perangkat kerja jurnalistik.

"Saya tidak sempat merekam karena hanya punya satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam isi pembicaraan," ujarnya.

Pemberitaan yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan tetap utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Meski diteror, Mpit menegaskan tidak akan menghentikan tugasnya sebagai jurnalis.

"Ancaman tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap menyampaikan fakta hasil liputan kepada publik," tegasnya.

AMKI Jawa Barat: Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi. Ia mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum segera mengusut pelakunya.

Menurut Catur, tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap rekan jurnalis. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba membungkam kerja jurnalistik dengan ancaman atau tekanan," tegas Catur Azi.

Ia mendesak kepolisian bertindak cepat apabila korban membuat laporan resmi agar tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia.

"Negara harus hadir melindungi jurnalis. Bila benar terjadi intimidasi, aparat wajib mengusut dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku. Jurnalis harus bisa bekerja secara independen tanpa rasa takut," katanya.

Di sisi lain, AMKI Jawa Barat juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Menghalangi Kerja Jurnalistik Terancam Pidana
Peristiwa yang dialami Mpit kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis merupakan amanat konstitusi. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis sekaligus mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialaminya secara profesional, objektif, dan transparan.

Kasus ini menjadi alarm bagi dunia pers. Ancaman terhadap jurnalis bukan hanya menyasar individu, melainkan juga berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap insan pers harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Reporter: Red
Editor: Joe

0 Komentar