KARAWANG, Pantaupdate.id – Selama ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikenal sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun kini, giliran BPD Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang menjadi objek pengawasan masyarakat.Seorang warga, Ahmad Yusup Tohiri, secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada BPD Desa Kampungsawah. Permohonan tersebut menjadi langkah nyata untuk menguji sejauh mana komitmen BPD dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas sebagai badan publik.
Melalui surat bernomor 01/PIP/WRG-BPD/VII/2026, Yusup meminta berbagai dokumen dan informasi terkait pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, administrasi, program kerja, risalah kegiatan, hingga pengelolaan anggaran BPD selama periode 2023–2025.
Langkah itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Menurut Yusup, selama ini sorotan publik lebih banyak diarahkan kepada Pemerintah Desa, sementara aktivitas BPD yang memiliki fungsi legislasi, penyalur aspirasi masyarakat, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan desa, relatif jarang menjadi perhatian.
"BPD adalah lembaga publik yang menjalankan fungsi strategis dan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, transparansi tidak boleh hanya dituntut kepada Pemerintah Desa. Lembaga yang mengawasi juga harus siap diawasi masyarakat. Di situlah letak akuntabilitas yang sesungguhnya," tegas Yusup.
Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan atau menyerang pihak tertentu. Sebaliknya, langkah itu merupakan bentuk partisipasi warga untuk memastikan seluruh badan publik di tingkat desa benar-benar menjalankan amanat keterbukaan informasi.
"Permohonan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Saya hanya ingin memastikan apakah prinsip keterbukaan informasi benar-benar diterapkan. Transparansi bukan slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap badan publik," ujarnya.
Yusup berharap BPD Desa Kampungsawah memberikan jawaban sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang telah diatur dalam UU KIP. Menurutnya, informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan edukasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance.
Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Permohonan ini menjadi momentum penting untuk menguji implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Sebab, transparansi bukan hanya menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai eksekutif, tetapi juga melekat pada BPD sebagai lembaga publik yang menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, dan menggunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe

0 Komentar