Spanduk Desak Usut Dugaan Pedofilia Dicabut dari Pagar DPRD Karawang, H. Abas: Ada yang Takut


KARAWANG, Pantaupdate.id
– Pencabutan spanduk berisi desakan agar dugaan kasus pedofilia yang disebut-sebut menyeret nama institusi DPRD Kabupaten Karawang diusut tuntas memicu polemik. Tindakan tersebut menuai reaksi keras dari tokoh masyarakat Karawang, H. Abas Hadimulyana, yang menilai pencabutan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aspirasi publik.

Spanduk yang dipasang di pagar Gedung DPRD Kabupaten Karawang bertuliskan "Usut Tuntas Kasus Dugaan Pedofil yang Diduga Membawa Nama Institusi DPRD" disertai foto H. Abas Hadimulyana.

Tidak lama setelah dipasang, spanduk tersebut dicabut oleh petugas keamanan (satpam) Gedung DPRD.
Seorang petugas keamanan mengaku pencabutan dilakukan berdasarkan instruksi atasan.

"Kami atas perintah dari Kasubag RT, Pak Ifan, untuk mencabut spanduk yang dipasang di pagar gedung DPRD bergambar Pak Abas," ujar salah seorang satpam saat dikonfirmasi wartawan.

Pemasangan spanduk tersebut, menurut H. Abas, merupakan bentuk desakan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui unggahan akun Facebook berinisial SM dan KAIS.

Ia menyebut dugaan tersebut juga telah dilaporkan oleh tiga warga Karawang, yakni Muhammad Iwan Ridwan, Wardi, dan Charia alias Danton, agar dilakukan penelusuran secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi pencabutan spanduk, H. Abas melontarkan kritik tajam kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa kritik masyarakat sedang dibungkam.

"Ini jelas pelecehan terhadap aspirasi masyarakat. Gedung DPRD itu milik rakyat, dibangun dari uang pajak rakyat Karawang. Gedung ini bukan milik segelintir orang atau kelompok. Kenapa harus dicabut? Apa ada yang takut dengan isi spanduk itu?" tegas H. Abas.

Ia menegaskan pencabutan spanduk tidak akan menghentikan desakan masyarakat agar dugaan yang telah beredar di ruang publik diusut secara transparan.

"Saya sanggup menutupi seluruh pagar Gedung DPRD dengan spanduk yang sama. Satu dicabut, akan muncul seratus bahkan dua ratus spanduk lagi. Aspirasi rakyat tidak bisa dibungkam hanya dengan mencabut spanduk," ujarnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen DPRD Kabupaten Karawang dalam menjunjung prinsip keterbukaan dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Di satu sisi, masyarakat menuntut agar setiap dugaan yang menyeret nama institusi negara diproses secara objektif dan transparan. Namun di sisi lain, pencabutan spanduk justru dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif karena dianggap membatasi ruang kritik.


Reporter: Red
Editor: Joe

0 Komentar