KARAWANG, Pantaupdate.id – Sidang pemeriksaan awal kedua (PA2) terkait sengketa informasi publik dengan nomor register 3053/K-B1/PSI/KI-JBR/XI/2025 antara pemohon E.J. Lesmana melawan Pemerintah Desa Sabajaya dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.Sidang ini menjadi agenda krusial setelah pada pekan sebelumnya pihak termohon, Pemerintah Desa Sabajaya, tidak memenuhi panggilan persidangan.
Di sisi lain, muncul kabar bahwa Pemerintah Desa Sabajaya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingan mereka. Situasi ini memicu pertanyaan publik: Apakah Kepala Desa Sabajaya, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, akan hadir secara langsung, ataukah ia akan melimpahkan sepenuhnya kehadiran tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk?
Menanggapi perkembangan tersebut, E.J. Lesmana selaku pemohon menyatakan kesiapannya untuk kembali menghadapi jalannya persidangan. Sebagai seorang "pejuang informasi", Lesmana menegaskan bahwa ia telah menyiapkan segala argumen dan bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat permohonannya.
"Sebagai pihak yang menuntut keterbukaan informasi, saya sangat siap mengikuti proses persidangan ini hingga tuntas. Bagi saya, ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah nyata dalam menegakkan hak warga negara untuk mendapatkan transparansi dari pemerintah desa," ujar Lesmana saat dikonfirmasi mengenai kesiapannya.
Sementara Andri Kepala Desa Sabajaya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp akan kehadirannya menjawab singkat.
"Insya Allah" jawabnya singkat.
Kehadiran pimpinan atau perwakilan yang memiliki wewenang penuh dalam sidang PA2 nanti sangat diharapkan, tidak hanya untuk mematuhi prosedur hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata akuntabilitas pemerintah desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe


0 Komentar