KARAWANG, Pantaupdate.id – Pengangkatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang, yakni Kecamatan Tegalwaru, Telukjambe Barat, dan Cibuaya, menuai sorotan. Proses pengisian jabatan tersebut diduga bermasalah, mulai dari dugaan praktik jual beli jabatan hingga dugaan cacat administrasi yang dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik.Sorotan muncul karena tiga Kepala KUA tersebut diketahui berasal dari unsur Penyuluh Agama Islam, bukan dari Pejabat Fungsional Penghulu. Padahal, secara umum jabatan Kepala KUA melekat pada penghulu yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
Dalam ketentuan yang berlaku, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan fungsional penghulu.
Pengangkatan Kepala KUA sendiri dilakukan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atas nama Menteri Agama, melalui tahapan usulan dari Kemenag Kabupaten, harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, hingga validasi di tingkat pusat.
Memang, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 membuka ruang bagi penyuluh untuk mengisi jabatan Kepala KUA dalam kondisi tertentu, seperti kekurangan penghulu atau situasi yang mendesak.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media, di sejumlah KUA di Kabupaten Karawang masih terdapat penghulu yang dinilai memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar seleksi dan mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang.
"Kalau penghulu masih tersedia, mengapa justru penyuluh yang diangkat menjadi Kepala KUA? Apa dasar pertimbangannya?" menjadi pertanyaan yang mengemuka di kalangan internal maupun masyarakat.
Selain itu, pengangkatan penyuluh sebagai Kepala KUA juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Pasalnya, penyuluh tidak memiliki kewenangan sebagai wali hakim dalam pernikahan, tidak berwenang menandatangani buku nikah maupun Akta Ikrar Wakaf karena bukan PPN maupun PPAIW.
Seorang mantan Kepala KUA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan kebijakan tersebut. Bahkan, ia melontarkan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pengangkatan jabatan.
"Loba keneh kang penghulu nu hayang jadi Kepala KUA, tapi karena teu aya eusi amplopna jadi malundur," ujarnya.
Ia juga menambahkan,
"Mun aya Kepala KUA nu nyarita teu kudu make amplop dipastikan bohong." tegasnya
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang pada Kamis (23/7/2026). Namun, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan salah seorang staf, yang bersangkutan sedang menjalani operasi katarak.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Endan, penyuluh yang kini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Telukjambe Barat.
Saat didatangi di kantornya pada Senin (27/7/2026), Endan sempat menerima kedatangan awak media. Namun, ketika hendak dimintai penjelasan terkait proses pengangkatannya, yang bersangkutan menghilang entah kemana menurut pegawai KUA yang berada dikantor Kepala KUA sedang keluar sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.
"Ada apa pa Kepala KUAnya sedang Keluar" kata salahseorang pegawai KUA
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik jual beli jabatan maupun dasar pengangkatan tiga Kepala KUA tersebut.
Pantaupdate.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Jauhari
Editor: Joe

0 Komentar