KARAWANG, Pantaupdate.id – Persoalan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh pengembang perumahan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Banyak pengembang dinilai belum memenuhi kewajibannya menyediakan lahan pemakaman yang layak bagi penghuni perumahan, sehingga memicu keresahan masyarakat saat menghadapi kebutuhan pemakaman anggota keluarga.Di sejumlah kawasan perumahan, lahan yang disebut sebagai TPU oleh pengembang ternyata masih berupa area persawahan yang belum diurug dan belum siap digunakan. Kondisi tersebut menyebabkan lahan kerap tergenang air dan berlumpur, sehingga tidak memungkinkan untuk dijadikan lokasi pemakaman.
Akibatnya, warga perumahan terpaksa memanfaatkan TPU milik desa sekitar. Situasi ini tidak jarang memunculkan persoalan sosial, mulai dari perdebatan terkait biaya administrasi hingga penolakan dari sebagian warga setempat.
Praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyediaan TPU bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan.
"Pengembang perumahan wajib memenuhi penyediaan tanah TPU. Apabila tidak dipenuhi, pengembang bisa dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017," ujar Ujang.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 52. Dalam ketentuan tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan lahan pemakaman dengan luas minimal 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan.
Tidak hanya sanksi administratif, Ujang juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengembang perumahan yang lalai terhadap kewajibannya juga dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Lebih lanjut, Ujang menilai praktik menyerahkan lahan pemakaman yang masih berupa sawah tanpa proses pengurugan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan tidak mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Kalau lahan pemakaman berupa tanah sawah, itu tidak boleh. Harus diurug terlebih dahulu sehingga siap digunakan dan tidak menyulitkan warga ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia," katanya.
Ia menegaskan bahwa lahan TPU yang disediakan pengembang harus benar-benar siap pakai, aman, mudah diakses, serta dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan masyarakat.
Ketergantungan penghuni perumahan terhadap TPU desa akibat kelalaian pengembang dinilai telah menciptakan beban sosial yang berkepanjangan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pernyataan Ujang Suhana menjadi peringatan keras bagi para pengembang perumahan di Karawang agar tidak mengabaikan hak-hak dasar konsumen. Selain berpotensi memicu konflik sosial, kelalaian dalam penyediaan TPU yang layak juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Red
Editor: Joe

0 Komentar