TANJAB BARAT, Pantaupdate.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.Penangkapan dilakukan di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRS (26), seorang pria warga Kecamatan Tungkal Ilir, serta A, seorang perempuan asal Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin (8/6/2026).
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri target, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penindakan. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRS alias Angah, yang kemudian diikuti dengan penangkapan seorang perempuan berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet milik terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, MRS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan BO melalui sistem "tempel" di lokasi yang disebut milik seorang perempuan berinisial RA.
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu BO yang diduga sebagai bandar beserta istrinya, RA.
Namun, saat dilakukan pengejaran, keduanya diduga telah melarikan diri. Hingga kini, BO dan RA masih berstatus buronan dan dalam pencarian intensif Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• Tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu;
• Satu paket sedang diduga sabu dengan berat netto 3,83 gram;
• Beberapa plastik klip kosong;
• Satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru;
• Satu buah korek api;
• Satu kotak rokok Marlboro hitam;
• Uang tunai sebesar Rp367 ribu.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam perkara ini. Terduga bandar yang identitasnya telah kami kantongi saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya.
Reporter: Reza M
Editor: Joe


0 Komentar