TANJAB BARAT, Pantaupdate.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. Pada Rabu (17/6/2026) siang, tim Satresnarkoba berhasil membekuk dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika yang selama ini menjadi target pencarian aparat kepolisian.Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, SH, MH, bersama personel Satresnarkoba.
Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan dua DPO yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjab Barat.
“Setelah menerima informasi yang akurat, tim segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang DPO tanpa perlawanan,” ujarnya.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Fikri Permana alias Benjo (28) dan Ryatina alias Ria (28). Keduanya merupakan warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka.
AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya dua DPO tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Reza M
Editor: Joe


0 Komentar