KARAWANG, Pantaupdate.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infak mencuat di SMK IPTEK Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Sekolah tersebut diduga mewajibkan seluruh siswa membayar biaya sebesar Rp700.000 setiap semester dengan dalih infak pendidikan.Kebijakan itu memicu polemik setelah diketahui nominal yang harus dibayarkan telah ditetapkan secara pasti. Bahkan, sekolah menerapkan skema pembebasan dan potongan biaya berdasarkan peringkat akademik siswa, yakni gratis bagi siswa peringkat pertama serta diskon 50 persen bagi peringkat dua dan tiga.
Praktik tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, Nanang Komarudin, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan nominal tetap dalam bentuk infak merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum maupun prinsip dasar sumbangan itu sendiri.
“Infak atau sumbangan pada hakikatnya bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak ada batas waktu pembayaran, dan tidak boleh disertai unsur paksaan. Ketika sekolah menetapkan nominal Rp700 ribu yang harus dibayar setiap semester, itu bukan lagi infak, melainkan pungutan wajib. Secara hukum, ini masuk kategori pungutan liar,” tegas Nanang saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, keberadaan program pembebasan biaya bagi siswa berprestasi justru semakin menguatkan dugaan adanya pungutan resmi yang dipatok oleh sekolah.
“Kalau ada yang dibebaskan atau diberi potongan, berarti ada tarif dasar yang sudah ditentukan sebelumnya. Artinya kewajiban pembayaran memang ada. Ini bukan sumbangan sukarela,” ujarnya.
Nanang menjelaskan bahwa sekolah negeri maupun satuan pendidikan yang menerima pendanaan pemerintah tidak dibenarkan membebankan biaya wajib kepada peserta didik dengan berbagai istilah, termasuk infak, sumbangan, bantuan pendidikan, maupun bentuk lainnya yang memiliki nominal pasti.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur larangan pungutan di lingkungan pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan menengah pada sekolah negeri harus diselenggarakan tanpa pungutan kepada peserta didik.
“Dana operasional sekolah sudah dialokasikan melalui berbagai skema pembiayaan pemerintah seperti BOS dan bantuan daerah. Karena itu, tidak ada alasan untuk membebani wali murid dengan pungutan yang sifatnya wajib,” katanya.
Lebih lanjut, Nanang mengingatkan bahwa apabila praktik tersebut terus berlangsung dan ditemukan unsur pemaksaan ataupun penyalahgunaan dana, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga mengimbau para orang tua siswa agar tidak takut menyuarakan keberatan apabila merasa dirugikan.
“Wali murid memiliki hak untuk menolak pembayaran yang tidak sesuai aturan. Simpan seluruh bukti seperti surat edaran, kuitansi, bukti transfer, maupun rekaman pernyataan pihak sekolah. Laporkan kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, atau LBH agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya yang melanggar ketentuan.
Reporter: Red
Editor: Joe

0 Komentar