Aktivis Islam Karawang Laporkan Abu Janda ke Polres, Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama


KARAWANG, Pantaupdate.id –
Sejumlah aktivis Islam di Kabupaten Karawang resmi melaporkan Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda ke Polres Karawang atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA serta penistaan agama. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LAPDU/577/I/2026/Reskrim.

Pelaporan dilakukan menyusul beredarnya video pernyataan Abu Janda yang dinilai menyinggung umat Islam di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Jawa Barat dan Sumatra Barat. Video tersebut diketahui beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi dari sejumlah kalangan.

Menurut pelapor, peristiwa itu bermula pada Senin, 25 Mei 2026, ketika dirinya melihat unggahan video di aplikasi TikTok melalui akun Narasi Plus. Dalam video tersebut, Abu Janda membahas persoalan intoleransi yang menurutnya banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat, seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Barat, Riau, dan Sumatra Utara.

Dalam pernyataannya, Abu Janda menyebut umat Islam di sejumlah daerah tersebut memiliki karakter yang lebih keras dan fanatik dibanding wilayah lainnya. Bahkan, ia diduga menggunakan istilah “bar-bar” sambil tertawa saat menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatra Barat.

“Yang satu di Jabar dan yang satu di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada bar-barnya. Saya juga aneh gitu, yang ada bar-barnya banyak orang berperilaku bar-bar,” ucap Abu Janda dalam video yang beredar luas di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Abu Janda menghadiri sebuah acara khotbah di salah satu gereja di Amerika Serikat. Penampilannya yang mengenakan pakaian bermotif salib dalam acara tersebut turut menjadi sorotan publik.

Merasa pernyataan tersebut telah mendiskreditkan dan menghina umat Islam, khususnya masyarakat Muslim di Jawa Barat dan Sumatra Barat, sejumlah aktivis Islam Karawang memutuskan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami menilai pernyataan tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor.

Para aktivis berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kondusivitas serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Reporter: Red
Editor: Joe

0 Komentar