AMKI Perkenalkan LBH, Perluas Payung Hukum bagi Media dan Kreator Konten


JAKARTA, Pantaupdate.id
 — Langkah strategis diambil Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dengan resmi memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMKI dalam gelaran AMKI Kartini Award 2026, Rabu (29/4/2026).

Kehadiran LBH ini menjadi sinyal kuat komitmen organisasi dalam memperluas perlindungan hukum, tidak hanya bagi insan pers, tetapi juga kreator konten di era digital.

Peresmian ditandai dengan penyerahan simbolis mandat pembentukan LBH oleh Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala, kepada jajaran pengurus. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua LBH AMKI, Teguh Ariyanto, menerima Surat Keputusan (SK) mewakili Ketua LBH Heru Riyadi.

Tundra menegaskan bahwa pembentukan LBH AMKI bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan jawaban atas meningkatnya kebutuhan pendampingan hukum di tengah dinamika industri media dan konten digital.

“LBH AMKI kami hadirkan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan, baik bagi insan pers maupun kreator konten yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat kerap menempatkan pelaku media dan kreator pada posisi rentan terhadap persoalan hukum, mulai dari sengketa pemberitaan hingga pelanggaran hak digital. Karena itu, akses terhadap bantuan hukum yang kredibel menjadi kebutuhan mendesak.


Sementara itu, Teguh Ariyanto menyatakan kesiapan penuh jajaran LBH AMKI dalam mengemban amanah tersebut. Ia menekankan bahwa lembaga ini akan segera bergerak melalui penyusunan program kerja serta penguatan koordinasi internal.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih jauh, Teguh mengingatkan bahwa pemberian bantuan hukum secara pro bono merupakan kewajiban yang melekat pada profesi advokat. LBH AMKI, kata dia, akan menjadi ruang pengabdian untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan lebih luas, terutama oleh masyarakat yang kurang memahami aspek hukum.

“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat diisi oleh sejumlah nama, dengan Tundra Meliala sebagai Pembina, Dadang Rachmat sebagai Pengawas, Heru Riyadi sebagai Ketua, Teguh Ariyanto sebagai Wakil Ketua, serta didukung  jajaran sekretaris dan bendahara.

Dengan hadirnya LBH AMKI, organisasi ini menegaskan perannya bukan hanya sebagai wadah konvergensi media, tetapi juga sebagai pelindung dan pendamping hukum bagi para anggotanya di tengah kompleksitas lanskap informasi modern.


Reporter: red
Editor: Joe

0 Komentar