KARAWANG, Pantaupdate.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu.Aep menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan 100 persen kepada karyawan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Enggak boleh (dicicil). Harus dibayar penuh 100 persen,” tegas Aep kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, ia masih memberikan toleransi jika pembayaran dilakukan secara bertahap dalam waktu yang sangat dekat, asalkan tidak melewati Hari Raya Idul Fitri 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Aep menjelaskan, ketentuan itu sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Aep juga telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR atau hanya menerima sebagian dari haknya.
“Jadi nanti biar ada pengaduan. Misalkan takutnya ada yang bilang, ‘saya belum dibayar’, atau ‘saya baru dibayar 50 persen’, ‘baru 30 persen’, supaya memudahkan pekerja melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan di Karawang yang mengajukan penundaan pembayaran THR.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penundaan,” katanya.
Bagi para pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR, Disnakertrans Karawang membuka layanan pengaduan secara langsung setiap Senin hingga Jumat sekira pukul 08.00–15.00 WIB.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851-7433-2397 atau melalui email disnakertrans.krw@gmail.com.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga.
Reporter: red
Editor: Joe

0 Komentar