KARAWANG, Pantaupdate.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Karawang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga kedisiplinan serta mematuhi aturan selama masa cuti dan cuti bersama.Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa pemberian cuti tahunan bagi ASN dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja.
“Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, cuti tetap bisa diberikan dalam kondisi tertentu, seperti kepentingan keluarga yang mendesak atau perjalanan keluarga yang telah direncanakan sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa pemberian cuti tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum memasuki masa cuti bersama. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerusakan maupun kehilangan selama aktivitas perkantoran libur.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” katanya.
Tak hanya itu, Asep Aang juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas maupun fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Hari Raya Idulfitri,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026. Penundaan tersebut berlaku kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti penugasan strategis atau keperluan pengobatan.
Di momentum hari raya ini, Asep Aang juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Seluruh ASN harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: red
Editor: Joe

0 Komentar