![]() |
| Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, SE, Saat Rapat Koordinasi (poto:ist) |
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026), dengan melibatkan Sekretaris Daerah, kepala OPD, Kementerian Agama Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta tamu undangan lainnya.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, SE ,menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadhan.
“Di bulan suci Ramadhan tidak ada tempat hiburan yang buka, baik karaoke maupun spa. Semuanya harus tutup total,” tegasnya usai memimpin rapat.
Ia bahkan memastikan sanksi keras menanti bagi pengelola yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada yang bandel, kami tidak akan segan mencabut izin operasionalnya,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Karawang akan melakukan razia atau sweeping secara intensif guna memastikan seluruh THM mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Aep, penutupan selama satu bulan penuh merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci, mengingat para pelaku usaha telah beroperasi sepanjang tahun.
Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur penutupan THM, tetapi juga memuat sejumlah poin penting lainnya, di antaranya:
• pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol,
• larangan pemasangan reklame atau pertunjukan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, dan erotisme,
• pembatasan operasional restoran,
• serta pengaturan penggunaan pengeras suara luar di masjid atau musholla hingga pukul 22.00 WIB.
Pemkab Karawang berharap seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah hingga pelaku usaha, dapat bersinergi dalam menaati aturan demi menjaga kekhusyukan dan kondusivitas selama Ramadhan.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen bersama untuk menghormati bulan suci,” tandasnya.
Reporter: IT
Editor: Joe

0 Komentar