Tanah Eigendom Bersengketa, Pembangunan Perumahan Aqso Recidence di Bangkalan Dipersoalkan

BANGKALAN, Pantaupdate.id – Pembangunan Perumahan Aqso Recidence milik PT Sentral Bintang Mulia di pusat Kota Bangkalan menuai polemik. Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Imron, S.H., menegaskan bahwa tanah berstatus Eigendom tidak diperbolehkan didirikan bangunan rumah.

Imron menyatakan, fakta di lapangan menunjukkan sudah ada tujuh unit rumah yang dibangun dan ditempati, bahkan sebagian telah lunas dibayar oleh pembeli. Selain itu, terdapat empat unit rumah lainnya yang telah menerima pembayaran uang muka dengan total mencapai Rp210 juta sejak tahun 2023 hingga 2026, namun hingga kini belum terealisasi.

“Tanah Eigendom tidak boleh terdapat bangunan rumah apa pun di atasnya. Namun kenyataannya, sudah ada tujuh bangunan berdiri dan dihuni, serta empat unit yang sudah dibayar uang muka tetapi belum dibangun,” ujarnya kepada awak media, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada kebenaran dan memperjuangkan hak kliennya. Menurutnya, telah ada perjanjian yang ditandatangani oleh Komisaris Utama PT Sentral Bintang Mulia, Hendra, yang juga diketahui oleh pihak pembeli dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Imron juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun respons yang diterima dinilai kurang baik. Ia menyayangkan pembangunan tetap berjalan meski status tanah masih dalam sengketa dan belum memiliki izin resmi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan, tidak ada berkas perizinan pembangunan perumahan tersebut yang masuk ke kantor mereka.

“Tidak ada berkas satupun yang masuk kepada kantor kami,” ujar salah satu Kabid PRKP.

Hal senada disampaikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan. Mereka menyebut tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait pembangunan tersebut karena sistem perizinan kini melalui Online Single Submission (OSS).

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat apapun. Perizinan melalui sistem OSS, sehingga kami akan sampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas PUPR karena beliau yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Pemuda Bangkalan HK yang turut melakukan investigasi lapangan menyebut pembangunan perumahan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari dinas terkait.

“Informasi dari penghuni menyebut pembangunan sudah lama berlangsung tanpa tindakan dari dinas terkait seperti Satpol PP, DLH, Dinas Perizinan, maupun BPN, seakan-akan tutup mata,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sentral Bintang Mulia terkait polemik status tanah dan perizinan pembangunan Perumahan Aqso Recidence tersebut.


Reporter: Rusdiyanto

Editor: Joe

0 Komentar