Masa Jabatan Kepala Desa sembilan Tahun DPMD Belum Bisa Berkomentar



KARAWANG, Pantaunews - Seperti diketahui di tahun 2023 Sejumlah 8 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang masa baktinya akan berakhir.

Diantara Desa yang habis masa baktinya adalah Desa Jatisari, Balongsari, Payungsari, Sarimulya, Cikampek Utara, Cikampek Selatan, Wanakerta dan Desa Tanjung Mekar, hal itu menjadi perbincangan dan dipertanyakan publik

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Karawang Hj. Wiwiek Krisnawati saat diwawancarai media mengatakan, terkait Pilkades serentak 2023 yang terdiri 8 desa itu dilaksanakan bersa yang habis masa jabatan 2024,"Ucapnya, Rabu (2/82023).

Namun Hingga kini tak ada kepastian dan keputusan yang jelas dari Bupati melalui DPMD Karawang terkait Pilkades serentak 2023 bisa dilaksanakan atau ditunda ke tahun berikutnya.

Wiwiek juga menjelaskan, bahwa untuk sosialisasi dengan menyoal Kepala Desa yang habis masa jabatannya itu dengan melalui media-media,” ujarnya.

Saat disinggung tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun, Kepala DPMD Hj. Wiwiek Krisnawati tidak bisa berkomentar, menurutnya dari unsur pemerintah apapun keputusan dan apapun aturannya kami hanya selaku pelaksana regulasi," pungkasnya. ( Joe/Lutfi)




0 Komentar