Polres Karawang Bekuk Pelaku Pengedar Uang Palsu



Karawang, Pantaunews.id - Team sanggabuana Polres Karawang amankan seorang  pelaku pengerdar uang palsu  AK 31 tahun Kamis, (20/04/2023).


AK warga kampung krajan, kalijati kecamatan Jatisari yang berprofesi sebagai wiraswasta, nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan dipasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang Jawa Barat


Salah satu korbannya ARH 57 tahun pedagang dipasar Jatiwangi menjadi korban penipuan AK.


Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu. Maka korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.



Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan" kami terus melakukan pendalaman, dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut,"ucapnya.


Lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,(Joe/Bdg)

0 Komentar